Sehubungan dengan beredarnya
informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial (di samping), berikut kami
sampaikan beberapa klarifikasi berikut:
1. Puslapdik bukan sebagai pihak
yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web
KIP Kuliah.
2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP
Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun
berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik
tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa
baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan
tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
3. Keunggulan bagi penerima KIP
Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah
dan memperoleh bantuan biaya hidup.
4. Puslapdik akan membayarkan biaya
kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
5. Siswa penerima program KIP Kuliah
akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan
setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama
studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal
Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt;
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang
harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan
bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan
Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total
selama studi maksimal Rp. 16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan
Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi
maksimal Rp. 8.4 jt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar